informasi

DPA dan PROGRAM
PROSES KLAIM
MANFAAT PENSIUN
INVESTASI
CLUSTERING
PENGADUAN



Q: Apa beda DPA 1 dan 2?

A: Dari segi keanggotaan: Peserta yang terdaftar di DPA sebelum dan hingga 20 April 1992 menjadi peserta DPA1 Sementara peserta yang terdaftar di DPA setelah tanggal 20 April 1992 menjadi peserta DPA2 Dari Segi Program, DPA1 menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti untuk DPA2.

Q: Apa itu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti?

A: Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masingmasing peserta sebagai manfaat pensi

Q: Apa itu anuitas?

A: Anuitas adalah Produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala ke pada Peserta/pasangan dan atau Anak, untuk seumur hidup atau jangka waktu tertentu.

Q: Mengapa kita wajib beli anuitas?

A: Anuitas hanya diwajibkan dibeli jika Manfaat Pensiun yang diterima Peserta telah melebihi ketentuan Menteri Keuangan. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, dana pensiun dimaksudkan sebagai dana yang disimpan untuk memenuhi kebutuhan peserta setelah pensiun, maka dari itu diharapkan manfaat pensiun ini dapat tetap dinikmati secara berkala(bulanan). Dari sini lah muncul kewajiban untuk membeli anuitas.

Q: Apa beda DPA dengan BPJS?

A: Yang pertama, BPJS bersifat wajib sementara Dana Pensiun tidak wajib, sepenuhnya keputusan dari pemberi kerja. Astra sendiri mendirikan Dana Pensiun Astra karena kepeduliannya terhadap masa depan karyawannya. Jika dilihat dari manfaat, BPJS bertujuan untuk memberikan pesangon, yang notabenenya tidak kontinyu, namun Dana Pensiun dipersiapkan untuk menghadapi masa pensiun dimana nantinya peserta jika sudah tidak bekerja lagi, diharapkan tetap mendapatkan penghasilan setiap bulanannya.

Q: Bagaimana cara mengetahui saldo DPA kita?

A: Cek saldo dapat dilakukan melalui DPA Mobile, tutorial cek saldo dapat dilihat di bit.ly/TutorialDPAMobile

Q: Bagaimana DPA mengelola dana pensiun peserta?

A: Dana Pensiun Peserta selama ini menginvestasikan ke beberapa instrumen investasi yang tekah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: Deposito, Obligasi Korporasi, SBN, dan Saham. Dalam mengelola investasi, DPA dibantu oleh beberapa Fund Manager yang sudah berpengalaman dan Bank Kustodian. Investasi yang dilakukan DPA juga diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan dewan pengawas serta komite investasi.

Q: Apakah investasi DPA pernah mengalami negatif?

A: Ya, hasil investasi memang tidak selalu positif. Berbeda dengan tabungan/deposito yang selalu positif. DPA mengambil kebijakan ini untuk memperoleh hasil pengembangan yang lebih baik dalam jangka panjang.

Q: Lalu mengapa investasi ini diteruskan jika hasilnya negatif?

A: Hasil investasi bersifat fluktiatif atau tidak selalu negatif dan investasi di DPA bersifat jangka panjang, sehingga tidak bisa dinilai berdasarkan return jangka pendeknya saja.

Q: Bagaimana Proses Klaim di DPA?

A: Proses klaim atau E-Klaim dilakukan melalui DPA Mobile.Panduan Fitur E-Klaim pada DPAMobile dapat dilihat di https://bit.ly/TutorialEKlaimDPA

Q: Bagaimana Cara Menghitung Manfaat Pensiun?

A: Untuk DPA1 Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan rumus: Faktor X Nilai Sekarang X PhDP dimana Faktor ditentukan oleh berapa lama peserta bekerja, Nilai Sekarang ditentukan berdasarkan usia berapa peserta pensiun/keluar dari Astra Group. PhDP adalah rata-rata gaji pokok 24 bulan terakhir. Untuk tabel Nilai Sekarang dapat diperoleh di HRD perusahaan. Estimasi dan Simulasi manfaat pensiun dapat diakses di Aplikasi DPA Mobile

Q: Apa yang dimaksud dengan life cycle fund?

A: Life cycle fund adalah pengelompokkan portofolio investasi berdasarkan usia dimana dengan bertambahnya usia maka portofolio investasi akan menuju ke investasi dengan risiko yang rendah, hal ini untuk menghindari dari dampak volatilitas hasil investasi.

Q: Mengapa harus dilakukan pemisahan portofolio untuk peserta?

A: Pemisahan portofolio ini sesuai dengan ketentuan NOMOR 5 /POJK.05/2017 dan berlaku wajib bagi peserta yang telah memasuki usia sesuai dengan ketentuan.

Q: Apakah seluruh peserta Dana Pensiun Astra ikut ke dalam program ini?

A: Program ini berlaku untuk seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua. Yaitu untuk Program Pensiun Iuran Pasti

Q: Berapa batasan usia bagi peserta yang ikut ke dalam program ini?

A: Umur yang menjadi batasan pemberlakukan program ini adalah peserta yang telah memasuki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan, sampai mencapai usia pensiun normal. Perpindahan dilakukan 1 hari setelah Anda menerima hasil investasi atas iuran periode usia Anda 52 tahun 6 bulan.

Q: Ada berapa kelompok portofolio investasi yang dimiliki oleh Dana Pensiun Astra Dua (DPA2) ?

A: Kelompok portofolio investasi yang dimiliki oleh DPA 2 ada 2 yaitu : 1. Kelompok portofolio investasi reguler ditujukan bagi Peserta Aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda sampai peserta berusia 52 tahun 6 bulan. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi ditujukan peserta aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda yang memiliki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan sampai dengan usia pensiun normal atau 55 tahun

Q: Apakah saya bisa memilih untuk ikut serta atau tidak pada kelompok portofolio yang ada di Dana Pensiun Astra Dua?

A: Tidak, karena pengelompokkan peserta menggunakan umur, bukan atas pilihan peserta. Anda akan tetap berada pada kelompok portofolio investasi reguler sampai usia mencapai 52 tahun 6 bulan, selanjutnya akan masuk ke dalam kelompok portofolio B hingga mencapai usia 55 tahun. Selain itu, pengelolaan aset pada Dana Pensiun Astra bersifat Pool of Fund.

Q: Apa saja instrumen investasi yang dimiliki oleh Dana Pensiun Astra Dua (DPA 2) ?

A: DPA 2 memiliki 2 kelompok portofolio investasi dengan instrumen investasi yang ada adalah sebagai berikut : 1. Kelompok portofolio investasi reguler : Saham, Surat Berharga Negara, Surat Berharga Korporasi, Deposito. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi: Surat Berharga Negara & Deposito.

Q: Apakah saya akan mendapatkan informasi sebelum saya pindah ke kelompok investasi Kelompok portofolio investasi terproteksi?

A: Satu bulan sebelum pemindahan aset ke dalam kelompok portofolio investasi terproteksi, Dana Pensiun Astra akan memvalidasi data Bapak/Ibu melalui HRD perusahaan Bapak/Ibu.

Q: Bagaimana saya mengetahui besarnya hasil pengembangan setelah saya ada di kelompok portofolio investasi terproteksi, apakah seperti saat ini saya dapat mengetahui setiap bulannya melalu cek saldo baik pada web maupun Mobile App?

A: Ya, tidak ada perbedaan cara mengetahui saldo antara kelompok investasi portofolio investasi reguler & portofolio investasi terproteksi.

Q: Saat ini berapa Return yang didapat oleh peserta? dan jika pindah ke portofolio kelompok portofolio investasi terproteksi berapa yang akan didapat?

A: Return yang didapat bagi seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua bergantung pada instrument investasinya. Salah satu instrument pada kelompok portofolio investasi reguler adalah saham yang dipengaruhi kondisi harga pasar saham yang membuat return portofolio investasi reguler lebih berpotensi fluktuatif dibandingkan pada portofolio investasi terproteksi.

Q: Apakah saya dapat kembali ke kelompok portofolio A setelah pindah ke kelompok portofolio terproteksi?

A: Setelah Anda masuk ke dalam kelompok portofolio terproteksi, Anda tidak dapat kembali lagi ke dalam kelompok portofolio reguler, kecuali jika Anda melakukan perubahan data tanggal lahir dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait sesuai prosedur perubahan data. Hasil pengembangan yang telah didapatkan selama Anda masuk dalam kelompok portofolio terproteksi tidak dikoreksi.

Q: Apakah ada perubahan dalam mengajukan klaim manfaat pensiun?

A: Pembagian kelompok investasi ini tidak mempengaruhi tata cara dalam mengajukan klaim manfaat pensiun.

Q: Apa yang dimaksud dengan peserta henti tunda?

A: Peserta henti tunda adalah peserta yang berhenti dengan masa kepesertaan 3 tahun atau lebih dan usia belum mencapai usia pensiun normal (55 tahun).

Q: Mengapa Terjadi Koreksi Hasil Investasi DPA pada Periode Januari s.d Maret 2020 ?

A: Koreksi yang terjadi pada periode Januari s.d Maret 2020 disebabkan karena kondisi ekonomi yang terpengaruh oleh Pandemic COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia. Penjelasan lebih detil dapat dilihat di linktr.ee/DPAstra

Q: Bagaimana prosedur pelayanan dan pengaduan?

A: 1. Peserta menyampaikan pengaduan melalui media resmi DPA ? Secara tertulis: § [email protected] § Surat Pengaduan Resmi ? Secara lisan § 0878-8181-5252 (WA) § 021-6350-9009 (Telp) § Datang langsung ke kantor DPA 2. Peserta melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis pengaduan (Identitas diri, permasalahan yang diadukan, kronologi pengaduan, dokumen pendukung) 3. DPA melakukan validasi kelengkapan dokumen pengaduan 4. DPA melakukan konformasi pengaduan dan memberikan nomor registrasi 5. DPA melakukan proses penyelesaian pengaduan Batas waktu penyelesaian pengaduan: ? Pengaduan lisan: 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan disampaikan ? 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap 6. Penyampaian hasil pengaduan Jika tidak mencapai kesepakatan, peserta dapat melakukan penyelesaian kesepatan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

whatsappChat Us