Q: Apa yang dimaksud dengan life cycle fund?

A: Life cycle fund adalah pengelompokkan portofolio investasi berdasarkan usia dimana dengan bertambahnya usia maka portofolio investasi akan menuju ke investasi dengan risiko yang rendah, hal ini untuk menghindari dari dampak volatilitas hasil investasi.

Q: Mengapa harus dilakukan pemisahan portofolio untuk peserta?

A: Pemisahan portofolio ini sesuai dengan ketentuan NOMOR 5 /POJK.05/2017 dan berlaku wajib bagi peserta yang telah memasuki usia sesuai dengan ketentuan.

Q: Apakah seluruh peserta Dana Pensiun Astra ikut ke dalam program ini?

A: Program ini berlaku untuk seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua. Yaitu untuk Program Pensiun Iuran Pasti

Q: Berapa batasan usia bagi peserta yang ikut ke dalam program ini?

A: Umur yang menjadi batasan pemberlakukan program ini adalah peserta yang telah memasuki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan, sampai mencapai usia pensiun normal. Perpindahan dilakukan 1 hari setelah Anda menerima hasil investasi atas iuran periode usia Anda 52 tahun 6 bulan.

Q: Ada berapa kelompok portofolio investasi yang dimiliki oleh Dana Pensiun Astra Dua (DPA2) ?

A: Kelompok portofolio investasi yang dimiliki oleh DPA 2 ada 2 yaitu : 1. Kelompok portofolio investasi reguler ditujukan bagi Peserta Aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda sampai peserta berusia 52 tahun 6 bulan. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi ditujukan peserta aktif dan Pasif khususnya Peserta Henti Tunda yang memiliki usia lebih dari 52 tahun 6 bulan sampai dengan usia pensiun normal atau 55 tahun

Q: Apakah saya bisa memilih untuk ikut serta atau tidak pada kelompok portofolio yang ada di Dana Pensiun Astra Dua?

A: Tidak, karena pengelompokkan peserta menggunakan umur, bukan atas pilihan peserta. Anda akan tetap berada pada kelompok portofolio investasi reguler sampai usia mencapai 52 tahun 6 bulan, selanjutnya akan masuk ke dalam kelompok portofolio B hingga mencapai usia 55 tahun. Selain itu, pengelolaan aset pada Dana Pensiun Astra bersifat Pool of Fund.

Q: Apa saja instrumen investasi yang dimiliki oleh Dana Pensiun Astra Dua (DPA 2) ?

A: DPA 2 memiliki 2 kelompok portofolio investasi dengan instrumen investasi yang ada adalah sebagai berikut : 1. Kelompok portofolio investasi reguler : Saham, Surat Berharga Negara, Surat Berharga Korporasi, Deposito. 2. Kelompok portofolio investasi terproteksi: Surat Berharga Negara & Deposito.

Q: Apakah saya akan mendapatkan informasi sebelum saya pindah ke kelompok investasi Kelompok portofolio investasi terproteksi?

A: Satu bulan sebelum pemindahan aset ke dalam kelompok portofolio investasi terproteksi, Dana Pensiun Astra akan memvalidasi data Bapak/Ibu melalui HRD perusahaan Bapak/Ibu.

Q: Bagaimana saya mengetahui besarnya hasil pengembangan setelah saya ada di kelompok portofolio investasi terproteksi, apakah seperti saat ini saya dapat mengetahui setiap bulannya melalu cek saldo baik pada web maupun Mobile App?

A: Ya, tidak ada perbedaan cara mengetahui saldo antara kelompok investasi portofolio investasi reguler & portofolio investasi terproteksi.

Q: Saat ini berapa Return yang didapat oleh peserta? dan jika pindah ke portofolio kelompok portofolio investasi terproteksi berapa yang akan didapat?

A: Return yang didapat bagi seluruh peserta Dana Pensiun Astra Dua bergantung pada instrument investasinya. Salah satu instrument pada kelompok portofolio investasi reguler adalah saham yang dipengaruhi kondisi harga pasar saham yang membuat return portofolio investasi reguler lebih berpotensi fluktuatif dibandingkan pada portofolio investasi terproteksi.

Q: Apakah saya dapat kembali ke kelompok portofolio A setelah pindah ke kelompok portofolio terproteksi?

A: Setelah Anda masuk ke dalam kelompok portofolio terproteksi, Anda tidak dapat kembali lagi ke dalam kelompok portofolio reguler, kecuali jika Anda melakukan perubahan data tanggal lahir dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait sesuai prosedur perubahan data. Hasil pengembangan yang telah didapatkan selama Anda masuk dalam kelompok portofolio terproteksi tidak dikoreksi.

Q: Apakah ada perubahan dalam mengajukan klaim manfaat pensiun?

A: Pembagian kelompok investasi ini tidak mempengaruhi tata cara dalam mengajukan klaim manfaat pensiun.

Q: Apa yang dimaksud dengan peserta henti tunda?

A: Peserta henti tunda adalah peserta yang berhenti dengan masa kepesertaan 3 tahun atau lebih dan usia belum mencapai usia pensiun normal (55 tahun).