PROGRAM PENSIUN

28 Nov 2016

Program Pensiun ada 2 macam, yaitu :

1.    Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

2.    Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

 

Kriteria

PPMP

PPIP

1. Manfaat Pensiun

       Besarnya MP sudah pasti, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dalam bentuk rumus

 

       Besarnya MP tidak pasti. Tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembangannya (investasinya)

2. Iuran

       Besarnya iuran Pemberi Kerja tidak pasti (fluktuasi), dihitung oleh Aktuaris

       Ada resiko pendanaan (iuran) dan kemungkinan surplus bagi Pemberi Kerja sesuai perhitungan aktuaria

       Iuran Pemberi Kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan (apabila defisit)

       Besarnya iuran Peserta sudah pasti, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

       Besarnya iuran Pemberi Kerja dan Peserta sudah pasti, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

       Tidak ada resiko pendanaan (iuran) dan iuran tambahan bagi Pemberi Kerja

 

3. Resiko Investasi

Resiko investasi pada Pemberi Kerja

Resiko investasi pada Peserta

4. Pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan

Ada 2 pilihan :

       Dilaksanakan sendiri oleh DPPK atau

       Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas jika melebihi ketentuan menteri

       Harus dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan membeli anuitas jika melebihi ketentuan menteri

 

5. Laporan Aktuaris (Laporan hasil perhitungan aktuaris mengenai kondisi pendanaan Dana Pensiun - http://www.ojk.go.id/Files/batch/361.pdf)

Mutlak diperlukan laporan aktuaris :

       Pada waktu pendirian Dana Pensiun

       Secara berkala, minimal sekali dalam waktu 3 tahun

       Setiap waktu bila ada perubahan Peraturan Dana Pensiun mengenai pendanaan dan atau manfaat pensiun

       Tahun ini, bila laporan aktuaris tahun lalu kualitas pendanaan Dana Pensiun pada tingkat III

       Bila ada perubahan program pensiun, penggabungan, pemisahan, pembubaran Dana Pensiun

Tidak diperlukan laporan aktuaris

 

6. Administrasi Dana

Bersifat kelompok (account Pendiri/Mitra Pendiri) dan berkaitan dengan aspek aktuaria

 

Individual account

Iuran Pemberi Kerja maupun iuran Peserta dan hasil pengembangannya dibukukan untuk dan atas nama masing-masing Peserta

 

Kembali ke Edukasi
whatsappChat Us