Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Proses Pengalihan Manfaat Pensiun Tunda

22 Aug 2013

Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Proses Pengalihan Manfaat Pensiun Tunda

 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank Umum atau Asuransi Jiwa yang dapat diikuti oleh siapa saja (baik karyawan sebuah perusahaan atau wiraswasta), beberapa contoh DPLK di Indonesia antara lain Tugu Mandiri, Manulife, Jiwasraya, dll

DPLK di Indonesia menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dimana manfaat pensiun peserta dihitung dengan mengakumulasikan total iuran peserta, saldo awal dan ditambah hasil pengembangan. DPLK memberikan peserta hak untuk menentukan besar iuran setiap bulan dan jenis investasi apa yang akan diambil sesuai dengan profil investasi peserta (agresif atau moderate).

Sesuai dengan UU no 11 th 1992 dan PP no 76 tahun 1992, setiap peserta berhak untuk melakukan klaim ketika peserta sudah dinyatakan keluar dari perusahaan, namun jika peserta keluar di masa pensiun tunda maka Manfaat Pensiun tidak dapat dibayarkan langsung ke peserta. Manfaat pensiun harus dialihkan terlebih dahulu ke DPLK pilihan peserta. Setelah dialihkan maka manfaat pensiun tersebut sepenuhnya hak peserta untuk segera diambil atau diteruskan masa kepesertaannya hingga usia pensiun.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka DPLK digunakan untuk proses pengalihan Manfaat Pensiun peserta ketika peserta keluar di masa usia Pensiun Tunda (usia belum memasuki 45 tahun dan masa kepesertaan di DPA lebih dari 3 tahun).

Proses Pengalihan

Proses pengalihan manfaat pensiun ke DPLK dan DPA adalah sbb :

1.       Peserta harus terdaftar di salah satu DPLK terlebih dahulu (peserta akan memperoleh no rekening DPLK)

2.   Peserta mengisi form klaim (form 4) DPA dengan mencantumkan no rekening DPLK beserta cabangnya (lengkapi denga no HP terkini)

3.       Lampirkan foto copy KTP

4.       Kirimkan ke Dana Pensiun Astra. Gedung Grha SERA lt 8 Jl Mitra Sunter Blvd Blok C2 Kav 90 Sunter-Jakut

5.       DPA akan mengirimkan konfirmasi setelah MP tsb dialihkan ke DPLK

Untuk info lebih lanjut mengenai DPLK Anda dapat mengunjungi www.asosiasi-dplk.com atau Jika Anda memiliki pertanyaan sekitar Dana Pensiun Astra anda dapat mengakses www.dapenastra.com

 

 

Kembali ke Kegiatan Umum
whatsappChat Us